Sadis, Gadis yang Disekap Pacar di Garut Disiksa dan Disundut Rokok

VIVA – Malang benar bagi seorang gadis berinisial PM (20). Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ingin niat sehidup semati dengan kekasihnya AAM warga Kampung Rengganis, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, malah disekap selama dua bulan. 

Misteri di Balik Pelarian Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada yang Bantu?

Korban bukan hanya jadi budak nafsu bejat sang kekasih. Namun, PM dianiaya hingga tubuhnya memar-memar. Selain itu, di jemari tangannya terdapat luka bakar bekas bara rokok.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, antara korban dan tersangka awal berkenalan di Jakarta saat tersangka AAM bekerja. Dengan bujuk rayu akan sehidup semati, PM diajak tersangka AAM pulang kampung ke Garut.

AKBP Gogo Ungkap Hasil Visum Siswa Binus Simprug: Cuma Tindak Kekerasan, Tak Ada Pelecehan

"Setelah satu minggu tinggal di Garut, PM mulai merasakan keganjilan sehingga dia minta pulang," ujar Maradona saat dikonfirmasi, Sabtu 25 April 2020.

Hampir tiap hari PM merengek ingin pulang ke Jakarta. Namun, pelaku AAM tak mengizinkan.  Bahkan, sejak saat itu AAM jadi berubah, kerap berbuat kasar hingga menganiaya korban (PM).

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Puncaknya Kamis 23 April 2020 lalu, PM dianiaya hingga babak belur dan berhasil melarikan diri," ujar Maradona.

Pun, tempat tinggal yang dijadikan penyekapan PM merupakan rumah tinggal yang ditempati tpelaku AAM bersama nenek dan kakeknya. Saat penganiayaan berlangsung sang nenek sering kali menyaksikannya. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak.

"Cucu saya cinta berat. Jadi, tak mengijinkan PM pulang ke Jakarta," tutur pilu sang Nenek.

Sang nenek pun menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum AAM. Dia hanya mengetahui jika cucunya tersebut sangat mencintai PM, sehingga tak menginginkan korban pulang.

"Saya serahkan kepada polisi yang terbaik bagi cucu saya," katanya.

Kini, tersangka AAM harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta ancaman hukuman penjara lima tahun penjara menanti pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya