Di Tengah Pandemi Corona, 27 Orang di Bekasi Asik Main Sabung Ayam
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Perjudian itu berlangsung di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja melakukan sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian yaitu jenis sabung ayam," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto di lokasi, Selasa 21 April 2020.
Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam. Dari informasi itulah polisi melakukan penggerebekan pada hari ini. Hasilnya, sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi. Mereka yang diamankan memiliki peran sebagai penyelenggara, pemain judi hingga penonton.
"Ya kita ketahui bahwa di masa PSBB ini ya tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan disebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang. Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara," kata dia.
Para orang-orang itu dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 terkait undang-undang karantina dan kesehatan. Para pelaku itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi secara intensif.
Suyudi menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan saat ini, di mana para anggota kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengamankan para pelaku itu.
"Tentunya dalam proses penindakan kita tetap mengedepankan SOP. SOP terhadap internal dari pada anggota kita dulu ya, semua menggunakan APD. Kemudian juga kita mengamankan para pelaku kita berikan masker, kemudian kita ukur suhu tubuhnya yang nanti di atas 37 derajat tentunya nanti akan kita lakukan tindakan pemeriksaan secara rapid test di Polda Metro Jaya," katanya.