Kembali Berulah, Dua Mantan Narapidana Ditembak Polisi Depok

VIVAnews - Kembali bikin ulah, dua mantan narapidana alias residivis terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cimanggis. Keduanya tertangkap saat sedang mencuri mobil di kawasan Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 21 April 2020.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menuturkan kedua pelaku yakni Adin (32 tahun) dan Robiansyah (45 tahun). Mobil yang mereka gasak adalah jenis pick up (bak terbuka). Aksi pencurian ini bermula ketika korban tengah memarkirkan kendaraannya di depan rumah dan tiba-tiba raib.

“Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cimanggis. Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari keterangan saksi dan TKP,” ujarnya di dampingi Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Effendi.

Kalah Judol Jadi Pemicu Sejumlah WNI di Jepang Lakukan Tindakan Kriminal

Setelah mendapati petunjuk tersebut, sejumlah anggota Reskrim Polsek Cimanggis kemudian langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.

“Namun saat diamankan mereka ini mencoba melawan sehingga kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan kedua kaki para pelaku,” kata Azis.

Curi Motor di Bali, Vitalii si Bule Asal Rusia Bakal Segera Disidang

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar pada Bulan Desember 2019 silam.

“Keduanya memang residivis kebetulan baru keluar Desember 2019, masing-masing si Adin pelaku pencurian roda empat (mobil) dan Rio ini roda dua (motor).”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kasusnya akan terus kami dalami, karena bukan tidak mungkin ada aksi kejahatan lainnya yang telah mereka lakukan,” tegas Azis.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025