Napi yang Bebas Cepat di Jawa Tengah Ditembak Bila Berulah Lagi

Senjata api - pistol - senpi/ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Sejumlah narapidana atau napi di Indonesia menikmati pembebasan lebih cepat melalui program asimilasi akibat pandemi virus corona (covid-19). Namun, tak jarang dari kesempatan bebas tersebut  justru dimanfaatkan beberapa napi asimilasi untuk kembali berbuat kejahatan.

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, setidaknya ada 12 napi yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi. 

"Polda Jawa Tengah merespon hal tersebut, jadi apabila napi di Jateng melakukan tindak kejahatan lagi, maka kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Iskandar di Semarang, Jumat, 17 April 2020.

Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat Amnesti

Tindakan yang dimaksud, lanjut Iskandar, ialah Polda Jawa Tengah  akan melakukan tembak di tempat untuk melumpuhkan napi asimilasi yang berulah lagi.  

"Kalau sangat meresahkan masyarakat dan melukai masyarakat, kita ambil tindakan tembak di tempat untuk melumpuhkan pelaku kejahatan," kata Iskandar.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Untuk langkah awal, Polda Jawa Tengah melakukan pengawasan ketat terhadap napi asimilasi yang tersebar di beberapa wilayahnya. Pengawasan dilakukan baik di tingkat Polres, Polsek, hingga Babinkamtibmas di tingkat desa dan keluarahan.

Apalagi, menurut Iskndar di Jawa Tengah ada sekitar 2.000 lebih napi yang menghuni sejumlah tahanan dibebaskan melalui progam asimilasi teesebut.

"Mereka yang dibebaskan merupakan napi tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan. Maka kita awasi betul mereka yang sudah bebas agar tak berbuat kejahatan lagi," ucapnya.

Menurut Iskandar, pembebasan sejumlah narapidana atau napi melalui program asimilasi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19, harusnya dipergunakan dengan baik,seperti melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi lingkungan.

"Program asimilasi kepada napi yang menjalani tahanan ini dikeluarkan pemerintah guna mengurangi persebaran virus corona, harusnya digunakan untuk melakukan hal-hal yang baik di masyarakat," ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024