Maki Polisi di Facebook, Mahasiswa Perempuan di Papua Ditangkap
- VIVAnews/Aman Hasibuan
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melalui Subdit V Siber mengamankan pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial. Pelaku berinisial SBN (30) melakukan hal tersebut yang ditujukan kepada anggota Polisi dan Satpol PP.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Patroli Siber Polda Papua.
Pelaku mengungah status yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan melalui akun Facebook Bardam N Vya. Unggahan ini di-posting pada Sabtu, 28 Maret 2020. Pun, polisi menciduk pelaku di wilayah Entrop pada Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 wit.
Selanjutnya, tim menuju ke wilayah Entrop dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Peri Kelapa Dua Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Kemudian, pelaku di bawa ke kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop Merek Acer beserta charger berwarna hitam dengan nomor S/N LXRTHH0C00413601F846600.
Kamal menjelaskan, dalam akun Facebooknya, pelaku menulis kalimat sebagai berikut "Sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang ba** an* kmu mkn kmu pung vc da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak ba** ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lubang puki supya vc gak masuk ke dlm pepe lobang kmu 2 baku cuki rame anj no komend baca saja”.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu, pelaku bisa terjerat pidana paling lama enam tahun.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”