Pesinetron Reza Alatas Positif 3 Jenis Narkoba
VIVA – Pesinetron Achmad Reza alias Reza Alatas kembali dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia positif tiga jenis narkotika. Hal ini diketahui usai dirinya dilakukan pemeriksaan melalui test urin.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin dan benzo. Hasil sementara tiga positif ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 April 2020.
Metamfetamin adalah zat yang terdapat di narkoba jenis ekstasi sedangkan amfetamin di sabu. Sedangkan kandungan Benzo termasuk dalam kategori obat-obatan psikotropika. Saat mencokok Reza, polisi hanya menyita sabu. Kepada polisi, Reza mengaku tidak lama memakai narkotika itu, tapi polisi tidak mau begitu saja percaya akan keterangan tersangka.
"Pengakuan semua pasti rata-rata (memakai narkoba) baru. Kita enggak butuh pengakuan dia, tapi teknis kita akan ungkap," ujar dia.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram dan alat hisap.
Pihak kepolisian menangkap Reza di salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 10 April 2020 lalu. Berdasar pengakuannya, dia dapat sabu itu dari DPO berinisial D.
Polisi sudah melakukan penahan terhadap Reza. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 subsider 117 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun kurungan.
"Kita dalami dari mana barbuk itu didapat, keluar nama seorang inisialnya D. Inisial adalah D, sekarang ini kita terus kejar terhadap D," kata dia.
Reza Alatas pernah dibekuk polisi atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu. Saat itu, dia ditangkap bersama pesinetron Riza Shahab bersama tiga orang lain di apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.