Polisi Dalami Dugaan Tio Pakusadewo Seorang Pengedar Ganja

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • Instagram/pksdw

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami status artis Tio Pakusadewo apakah hanya sebatas pengguna atau pengedar narkoba. Hal ini dilakukan setelah ditemukan barang bukti ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.

Catat! Ini Pengalihan Arus di Kawasan GBK Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

"Kita mengharapkan minta waktu dua, tiga hari lagi untuk mendalami lagi apakah dia ini cuma sekadar pemakai saja atau memang pengedar atau membeli," ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 April 2020.

Dari pengakuan awal, Tio memang menyebut biasa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan masing-masing seberat 0,5 gram kepada R yang masih buron. Sedangkan untuk pemasok ganja Tio mengaku dapat dari IG yang baru juga ditangkap polisi.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

"Baru subuh tadi (Tio Pakusadewo) ditangkap. Bahkan, pemasok ganjanya baru kita tangkap. Ini akan kita dalami," katanya.

Sebanyak 18 gram ganja disita dari tangan Tio saat dicokok. Sebelum mencokok Tio, polisi memantau terlebih dahulu rumah Tio sejak Senin 13 April 2020 sore. Di sana polisi melihat beberapa orang keluar-masuk. Barulah pada dini hari tadi penggerebekan dilakukan.

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Pada tengah malam sekitar jam 1 kami lakukan penggerebekan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, aktor Tio Pakusadewo kembali harus berurusan dengan kepolisian. Ia dicokok kembali oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Soal adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan.

Padahal, artis yang bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu diketahui pernah ditangkap di kediamannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada Minggu 17 Desember 2017 silam.

Dari hasil penangkapan saat itu, polisi mendapatkan 3 klip sabu seberat 1.06 gram dalam tiga bungkus plastik klip dan beberapa alat hisap seperti bong, cangklong, korek api, dan satu unit ponsel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya