Diduga Lakukan Penipuan, Koperasi Indosurya Dipolisikan

VIVA – Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan. Adalah pria bernama Rayong Djunaedi yang melapor ke polisi.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Rayong yang merupakan salah seorang nasabahnya itu merasa dirugikan oleh koperasi tersebut hingga mencapai Rp1,4 miliar. Laporan bernomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Rayong sendiri dan terlapornya adalah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Koperasi tersebut dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan atau dalam jabatan.

"Kerugian saya totalnya mencapai Rp1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah saya nikmati pada bulan Januari setelah itu Februari saya tidak menikmati," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 April 2020.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah. Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan.

Diduga korban dari koperasi ini bahkan sudah sampai 10 nasabah, tapi baru kliennya yang membuat laporan polisi. Dia mendorong korban-korban lain untuk membuat laporan polisi bahkan pihaknya juga membuka layanan hotline konsultasi gratis khusus untuk para korban. Dimana mereka dapat menghubungi nomor hotline 0818899800.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Jadi ini sudah bukan gagal bayar malah udah ada penggelapan, kenapa? Karena bentuk ini bukan berhutang loh, ini dana simpanan titipan. Apabila kita menitipkan barang tidak bisa di kembalikan berarti ada penggelapan dan sudah masuk unsur pidana," ucap Alvin.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan laporan polisi memang telah masuk ke pihaknya. Laporan masih dalam tahap penyelidikan karena laporan itu barus saja masuk ke Polda Metro Jaya.

"Masih penyelidikan ya," ujar Yusri.

Polisi menangkap pelaku pembuat video palsu yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan beberapa pejabat lain

Pelaku Penipuan Deepfake Modus Catut Nama Presiden Prabowo untuk Bansos Beraksi Sejak 2020

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake untuk mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025