Diduga Lakukan Penipuan, Koperasi Indosurya Dipolisikan

VIVA – Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan. Adalah pria bernama Rayong Djunaedi yang melapor ke polisi.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Rayong yang merupakan salah seorang nasabahnya itu merasa dirugikan oleh koperasi tersebut hingga mencapai Rp1,4 miliar. Laporan bernomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Rayong sendiri dan terlapornya adalah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Koperasi tersebut dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan atau dalam jabatan.

"Kerugian saya totalnya mencapai Rp1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah saya nikmati pada bulan Januari setelah itu Februari saya tidak menikmati," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 April 2020.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah. Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan.

Diduga korban dari koperasi ini bahkan sudah sampai 10 nasabah, tapi baru kliennya yang membuat laporan polisi. Dia mendorong korban-korban lain untuk membuat laporan polisi bahkan pihaknya juga membuka layanan hotline konsultasi gratis khusus untuk para korban. Dimana mereka dapat menghubungi nomor hotline 0818899800.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Jadi ini sudah bukan gagal bayar malah udah ada penggelapan, kenapa? Karena bentuk ini bukan berhutang loh, ini dana simpanan titipan. Apabila kita menitipkan barang tidak bisa di kembalikan berarti ada penggelapan dan sudah masuk unsur pidana," ucap Alvin.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan laporan polisi memang telah masuk ke pihaknya. Laporan masih dalam tahap penyelidikan karena laporan itu barus saja masuk ke Polda Metro Jaya.

"Masih penyelidikan ya," ujar Yusri.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) mengaku mengalami microsleep. Sehingga, mengalami kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024. Truk itu.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024