Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Kelompok Anarko Dicokok
VIVA – Lima orang dicokok buntut coba membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau covid-19. Kelimanya adalah MRR alias Bunga (21 tahun), AAM alias Aflah (18 tahun), RIAP alias Rio (18 tahun), RJ alias Riski (19 tahun), dan yang terakhir adalah MRH.
Keonaran yang hendak mereka timbulkan di masyarakat caranya dengan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana.Â
Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'SUDAH KRISIS, SAATNYA MEMBAKAR'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota pada Kamis 9 April 2020 lalu.
"Mereka dari kelompok anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang nereka buat," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 11 April 2020.
Nana membeberkan awal mula sampai kelima pemuda ini nekat melakukan hal tersebut. Awalnya Tersangka MRR, AAM, dan RIAP bertemu di Cafe Agerita milik tersangka RIAP. Â Kemudian, ketiganya berencana akan melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Selanjutnya, tersangka AAM, pergi membeli pilox dan mencetak tulisan-tulisan yang bernada memprovokasi itu.
Setelah pilox dan cetakan siap, selanjutnya ketiga tersangka menggunakan sepeda motor pergi untuk melaksanakan aksinya. Setidaknya ada empat titik lokasi mereka beraksi.Â
Pertama di ruko-ruko wilayah Pasar Anyar, Tangerang Kota, di Kantor Bank BCA Kisamaun, Tangerang Kota, Trotoar dan dinding Jaln Kali Pasir, Tangerang Kota, dan di Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota. Setelah selesai, tersangka kembali ke cafe tempat sebelumnya berkumpul.
"Atas kejadian tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di cafe tempat awal ke tiga tersangka berkumpul. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya yaitu MRH di wilayah Solear Kab Tangerang dan tersangka RJ di wilayah Bekasi Timur," kata dia.
Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Â