Korban Pencurian Waria Mira yang Dibakar Tak Ditetapkan Tersangka
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Sopir truk berinisial KM tidak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran transgender perempun (transpuan) bernama Mira. Padahal, berawal dari cerita KM, para pelaku melakukan penganiayaan dan pembakaran terhadap korban.
KM bercerita kepada para pelaku bahwa dia kehilangan dompet dan tablet merek Samsung. KM menduga Mira yang menggondolnya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, KM hanya berstatus saksi karena hanya menceritakan kepada keenam pelaku saja.
"Statusnya saksi, karena dia tidak melakukan pengeroyokan, dia hanya menceritakan saja," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 April 2020.
Keenam pelaku menganiaya dan membakar Mira karena kesal. Pasalnya, para pelaku yang bekerja sebagai keamanan kerap dapat cerita dari sopir truk lain kerap terjadi kehilangan barang udai bertemu Mira.
Karena dapat cerita dari KM barangnya hilang, alhasil mereka menginterogasi Mira. Sayangnya, para pelaku tak menyelesaikannya dengan kepala dingin.
"Keenam pelaku ini tergerak karena sering mendengar adanya informasi yang kehilangan ketika setiap kali usai bertemu dengan korban," ujar dia.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial seorang transgender bernama Mira meregang nyawa usai dipukul dan dibakar. Informasi ini viral di medsos Twitter. Peristiwa ini disebut terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat 3 April 2020. Mira sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan. Tapi, dia menghembuskan napas terakhir pada esok harinya, Sabtu 4 April 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, diduga Mira mengalami kejadian nahas ini karena dituduh menggondol dompet dan telepon genggam. Korban yang curiga Mira pelakunya lantas minta bantuan beberapa orang untuk menginterogasi. Komplotan itu lantas menganiaya Mira sebelum akhirnya membakar korban.