Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, 12 Orang Dibekuk

VIVA – Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan industri rumahan tembakau gorila. Dari 4 lokasi berbeda itu, polisi mencokok 12 orang.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Home industry lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka, juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020.

Kelompok ini menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram (IG). Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian. Dari para tersangka, disita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila. 

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih mengembangkan kasus itu. "Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri. Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," kata Yusri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan. Para pelaku membuat ganja sintetis ini dengan cara otodidak. 

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
 

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024