Pengemudi Mercy Maut Penabrak Avanza di Tol Grogol Jadi Tersangka
VIVA – Pengemudi mobil Mercedes alias Mercy yang kecelakaan di Tol Dalam Kota Grogol, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Si pengemudi, pria berinisial JFA, dianggap lalai ketika berkendara sehingga menyebabkan pengemudi Avanza meninggal dunia.
JFA kini sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan disangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda sebesar- besarnya Rp12 juta.
Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, JFA mengaku kagok saat akan menyalip mobil Avanza sesaat sebelum kecelakaan itu, Selasa, 31 Maret 2020. Dia ketika itu langsung menginjak rem.
Namun, saat mengerem, dia merasakan setir dan remnya terkunci sehingga tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya, Avanza, di Kilometer 14 arah Grogol. Mobil yang ditabrak kemudian terbakar dan pengemudinya terjebak di dalamnya sampai meninggal dunia.
Kronologi
Kecelakaan maut pada Selasa sore itu, menurut polisi, melibatkan tiga kendaraan sekaligus. Awalnya tiga kendaraan melaju dari arah Slipi ke arah Grogol. Namun, setiba di Kilometer 14, tepat di depan Mal Taman Anggrek, mobil Avanza yang melaju di lajur satu disalip Mercy yang juga berada di lajur yang sama.
Ketika menyalip, Mercy ternyata menabrak mobil VW yang berada di sebelah kanan mobil Avanza. "Berdasarkan keterangan sopir mobil Mercy dan mobil VW, akhirnya mobil VW itu menabrak pagar Gadril sebelah kanan dan terpelanting hingga 100 meter dengan posisi terakhir di bahu jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Mercy hilang kendali hingga menabrak Avanza dan mobil yang ditabrak kebakaran. Satu orang di mobil itu yang merupakan sopir ikut terbakar di dalam sampai meninggal dunia. Polisi belum mengetahui identitas korban. Jasadnya masih disimpan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.