Sidang Vonis Kasus Video Porno 'Vina Garut' Digelar Online
VIVA – Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa PA, digelar secara online, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma mengatakan, sidang terpaksa dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus corona. "Ya, kami lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.
Untuk pelaksanaan sidang dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk majelis hakim, terdakwa PAÂ di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Garut. "Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa kami berada di Kantor Kejaksaaan Negeri Garut," ujar Dapot.
Dapot mengatakan, sidang kasus "Vina Garut" baru saja mulai. "Kita tunggu bagaimana putusan hakim sore ini," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa PA dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.