Sidang Vonis Kasus Video Porno 'Vina Garut' Digelar Online

VIVA – Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa PA, digelar secara online, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma mengatakan, sidang terpaksa dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus corona. "Ya, kami lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Untuk pelaksanaan sidang dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk majelis hakim, terdakwa PA di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Garut. "Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa kami berada di Kantor Kejaksaaan Negeri Garut," ujar Dapot.

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Dapot mengatakan, sidang kasus "Vina Garut" baru saja mulai. "Kita tunggu bagaimana putusan hakim sore ini," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa PA dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024