Sidang Vonis Kasus Video Porno 'Vina Garut' Digelar Online

VIVA – Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa PA, digelar secara online, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.

Septia Eks Karyawan Jhon LBF Divonis Bebas terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma mengatakan, sidang terpaksa dilakukan secara online guna mencegah penyebaran virus corona. "Ya, kami lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Untuk pelaksanaan sidang dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk majelis hakim, terdakwa PA di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Garut. "Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa kami berada di Kantor Kejaksaaan Negeri Garut," ujar Dapot.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Dapot mengatakan, sidang kasus "Vina Garut" baru saja mulai. "Kita tunggu bagaimana putusan hakim sore ini," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa PA dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan
Agus Disabilitas menuju mobil tahanan usai persidangan (Satria)

Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Permohonan dari terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah ditolak hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025