Polisi Sebut Telah Tindak 18 Kasus Penimbun Masker

Kadiv Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Polri mengklaim telah menindak 18 pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer selama wabah virus corona (Covid-19) merebak di Tanah Air. Sejumlah 18 kasus itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia.

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya

"Sudah ada 18 kasus yang ditangani Mabes Polri dan jajarannya yaitu seperti di Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan ada dua kasus, di Jawa Timur empat kasus, Jabar tiga kasus,  Kepri dua kasus dan di Jateng hanya satu kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 1 April 2020.

Polri, lanjut Argo, terus memantau perkembangan di pasar dan laporan masyarakat soal masalah kelangkaan masker dan harga jual masker di pasaran. Argo mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan wabah virus demi mencari keuntungan, dengan menimbun dan menaikan harga.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Polisi juga akan melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang meminta mengawal perekonomian. Dia menegaskan ada pidana bagi siapapun yang berani melakukan penimbunan ini. "Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab," katanya.
 

Ilustrasi populasi warga China.

China Diserang Virus Baru HMPV yang Menyebar Cepat, Bakal Sama Seperti COVID-19?

Berbagai laporan di media sosial menunjukkan bahwa virus ini menyebar dengan cepat. Bahkan beberapa rumah sakit mulai kewalahan mengatasi pasien seperti masa COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025