Polisi Sebut Telah Tindak 18 Kasus Penimbun Masker
VIVA – Polri mengklaim telah menindak 18 pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer selama wabah virus corona (Covid-19) merebak di Tanah Air. Sejumlah 18 kasus itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia.
"Sudah ada 18 kasus yang ditangani Mabes Polri dan jajarannya yaitu seperti di Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan ada dua kasus, di Jawa Timur empat kasus, Jabar tiga kasus, Â Kepri dua kasus dan di Jateng hanya satu kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 1 April 2020.
Polri, lanjut Argo, terus memantau perkembangan di pasar dan laporan masyarakat soal masalah kelangkaan masker dan harga jual masker di pasaran. Argo mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan wabah virus demi mencari keuntungan, dengan menimbun dan menaikan harga.
Polisi juga akan melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang meminta mengawal perekonomian. Dia menegaskan ada pidana bagi siapapun yang berani melakukan penimbunan ini. "Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab," katanya.
Â