Tabrak Lansia Hingga Tewas, Aurelia Ditetapkan Tersangka
- U-Report
VIVA – Pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Aurelia Margaretha Yulia (26 tahun), sebagai tersangka setelah dirinya yang mengendarai kendaraan roda empat menabrak seorang pria paruh baya di kawasan perumahan elite Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
"Setelah menjalani pemeriksaan sejak kemarin, akhirnya kita tetapkan pengemudi ini sebagai tersangka, karena dia lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Ipda Heri, saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Maret 2020.
Di mana, dari hasil pemeriksaan, Aurelia mengaku jika saat itu ia tengah menggunakan smartphone-nya untuk chatting. Hingga, tidak melihat keberadaan Andre (51) yang tengah berjalan kaki. Tidak hanya itu, diketahui pula, saat berkendara, Aurelia tengah dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Sebab-sebab ia menjadi tersangka, karena dia lalai dalam mengemudi. Yang pertama dia bermain handphone sangat mengemudi lalu yang kedua, saat mengemudikan kendaraannya, dia ini dalam pengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya satu kaleng soju (minuman alkohol asal Korea) yang berada di dalam kendaraannya, yakni Honda Brio berwarna hitam dengan nomor polisi B-1578-NRT.
"Kita perkirakaan, tersangka minum soju satu atau dua jam sebelum berkendara," ucapnya.
Aurelia pun terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp12 miliar, lantaran dugaan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol sesuai dengan Pasal 311 ayat 7 juncto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas.
Hingga kini, Aurelia masih mendekam di Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.