Polisi Selidiki Asal Senjata Api Ilegal yang Dijual di Jakbar
VIVA – Polres Metro Jakarta Barat terus menyelidiki kasus penjualan dan pemilikan senjata api ilegal oleh enam tersangka berinisial AK, JR, GTB, WK, MH dan AST. Sebab, belum diketahui apakah ada keterlibatan dari kesatuan Perbakin dari kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, dari hasil pemeriksaan peluru sebanyak 12 ribu butir yang disita dari keenam tersangka ini memang sering digunakan untuk latihan menembak.
"Kita masih dalami ini apakah ada satuan dari yang dimaksud atau tidak," ujar Nana di Mapolres Jakbar, Rabu 18 Maret 2020.
Arsya mengatakan pihaknya juga mendalami asal dari senjata api tersebut apa memang dari luar negeri atau ada di Indonesia. Mengingat senjata api yang dijual keenam tersangka ini memiliki nilai cukup fantastis dari puluhan juta hingga ratusan juta.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga masih bekerja menyelidiki asal senjata api ini," ujarnya.
Disisi lain Arsya mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tidak membeli senjata api secara ilegal atau tanpa di lengkapi dokumen resmi. Sebab, pihaknya akan menindak dengan UU Darurat, dan jika terbukti ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Karena kalau beli secara ilegal ditakutkan untuk melakukan arogansi atau tindak kejahatan seperti perampokan toko emas beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kontributor Jakarta Barat: Andrew Tito