Dicokok polisi, Penyebar Video Hoax Corona di PGC Minta Maaf
VIVA – Seorang penyebar video hoax ada penderita corona di PGC (Pusat Grosir Cililitan) ditangkap tim Polres Metro Jakarta Timur. Ditangkap polisi, tak ada yang bisa dilakukan pelaku selain menyesal dan minta maaf.
Dia merekam video tersebut pada hari Sabtu 14 Maret 2020 dan mengirimkannya kepada teman. "Pelaku merekam video tersebut, kemudian dikirim ke temannya." ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes (Pol) Arie Ardian kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2020.
Dalam tampilan video menunjukkan ada seseorang yang dibawa dengan ambulans dan dikabarkan sering mengalami sakit. Pada saat kejadian dia mengalami sesak nafas dan pingsan. Namun, orang itu dipastikan bukan pasien Covid-19 di PGC, seperti yang dinarasikan di video pelaku.
"Pelaku spontan mengucapkan hal yang tidak diketahui tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu." tambah Kapolres.
Pelaku video hoax Corona itu diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatan menyebar berita hoax dan menimbulkan keresahan.
Selanjutnya, Kombes Arie mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat harus berhati-hati dalam menyikapi suatu informasi.
Pelaku berinisial AS itu meminta maaf kepada masyarakat dan pihak pengelola PGC atas tindakan yang telah dilakukan dan meresahkan masyarakat.