Berkas Kasus Klinik Aborsi Paseban Dilimpahkan ke Kejaksaan
- VIVAnews / Wilibrodus (Jakarta)
VIVA – Polisi telah melimpahkan berkas kasus Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat ke kejaksaan. Kini, polisi tengah menunggu kejaksaan meneliti berkas tersebut.
"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke kejaksaan ya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Maret 2020.
Meski begitu, dia tidak merinci kapan pastinya berkas kasus telah dilimpahkan. Ia hanya mengatakan, jika berkas dinyatakan lengkap, polisi segera melimpahkan tersangka dalam kasus ini agar segera disidang. Tapi, jika dinyatakan belum lengkap, polisi siap untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Iwan menambahkan, hingga kini polisi masih terus memburu praktik serupa. Sebab, diyakini praktik semacam ini banyak, mengingat temuan-temuan mereka dalam kasus tersebut. Untuk satu tersangka lainnya yakni dokter S juga masih diburu.
"Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.
Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.