Tiga Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin Segera Disidang

Ketiga tersangka pembunuhan hakim PN Medan saat proses administrasi tahap P-22
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA – Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tiga tersangka ?kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dari penyidik Polrestabes Medan, Selasa 10 Maret 2020.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Ketiga tersangka itu, adalah istri korban, ZH (41), MJP (42), dan MRF (29). Selain tersangka, jaksa juga menerima limpahan barang bukti dari kasus pembunuhan tersebut. Dengan itu, para tersangka siap diadili di PN Medan, dalam waktu dekat.

"Saya sudah menunjuk tim jaksa yang menangani, jaksa senior yang nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo di kantor Kejari Medan.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Usai dilakukan administrasi tahap P-22, ketiga tersangka itu dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari ke depan sembari pelimpahan berkas dari Kejari Medan ke PN Medan guna disidangkan.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, ya kita tunggulah," sebut Dwi.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Dwi Setyo menegaskan bahwa dalam kasus tersebut para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Ketiganya ini ancaman hukumannya pidana mati," kata Dwi.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan berkaitan tugas pengamanan jalannya proses persidangan.

"Terkait proses sidang nanti, tugas kami Polrestabes Medan saat ini adalah bagaimana menjaga proses sidang agar berjalan aman," ungkapnya. 

Selain itu, berkaitan kasus pembunuhan tersebut, kepolisian masih akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal proses hukum selama proses persidangan hingga putusan hukum inkrah nantinya. 
 
"Yang jelas untuk kasus ini kita bukan selesai sampai di sini," tutur kapolrestabes. 

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat 29 November 2019. Dalam pengungkapan itu petugas membekuk tiga orang pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya