Pelecehan Siswi di Sulut, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan lima pelajar yang melakukan pelecehan siswi di Sulawesi Utara sebagai tersangka. Hal ini dipastikan setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Usai Cabuli Tiga Orang Santri Lelaki

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Abraham Jules Abast, kepada VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2020.

Meskipun ditetapkan tersangka, Jules menuturkan pihaknya tak melakukan penahanan. Kelima tersangka diharuskan wajib lapor setiap hari.

Viral Banyak Mobil Pecah Ban karena Jalan Berlubang di Tol Cipali

"Karena pelaku masih pelajar maka tak ditahan. Wajib lapor setiap hari," katanya.

Atas perbuatannya, kelima pelajar ini terancam dijerat Pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Gunung Lokon di Tomohon Sulut Berstatus Siaga

Sebuah video berdurasi berdurasi 26 detik itu viral di media sosial. Dalam video yang tampak di dalam kelas itu, terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim korban dipegang-pegang, baik oleh murid pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan siswi itu.

Adapun identitas kelima pelajar tersebut yakni dua orang siswi NR dan PN. Sementara tiga siswa yaitu FL, RM dan NP.
 

Cekcok pengemudi Ayla dan ojek online

Viral Lagi Aksi Arogan Mobil LCGC: Lawan Arah dan Pukul Pengendara Lain

Perkelahian antara pengemudi Ayla yang lawan arah dan seorang pengendara ekpedisi online.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025