Polisi Bongkar Peredaran Narkoba, 3 Juta Lebih Pil Koplo Disita
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil Double L atau pil koplo. Empat orang diamankan, VA (29 tahun), VR (27), R (27), dan AS (25).
Barang bukti sebanyak 3,5 juta butir pil koplo diamankan di sebuah gudang kawasan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian menjelaskan, kasus itu diawali dengan penangkapan terhadap VA di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, pada Februari 2020 lalu.
"Yang bersangkutan kemudian diinterogasi oleh petugas," katanya kepada wartawan pada Senin, 9 Maret 2020.
Kepada penyidik, VA mengungkapkan bahwa barang haram dagangannya disimpan di sebuah gudang di kawasan Rangkah, Tambaksari. Polisi pun bergerak dan di sana menemukan sebanyak 3,5 juta butir pil koplo yang tersimpan di dalam 35 kardus, masing-masing kardus berisi 100 ribu butir pil koplo.
Tak hanya itu, Memo mengatakan, di lokasi pergudangan pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lain, yaitu dua penjaga gudang berinisial VR dan R, serta satu kurir berinisial AS.
"(Total) Kita amankan empat pelaku terkait peredaran pil Double L," tuturnya.
Rencananya, jutaan pil koplo itu akan diedarkan pelaku ke banyak daerah di Jawa Timur. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui dan menindak jaringan-jaringan mereka.
"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan," jelas Memo.