Pendeta Cabul Nodai Korban di Kompleks Gereja di Surabaya
- VIVAnews / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka oknum pendeta berinisial HL (50 tahun) mencabuli korban, IW (26), di kompleks sebuah gereja di Surabaya, bukan di tempat ibadah. Tersangka memperdaya korban dengan ancaman.
"Yang jelas (pencabulan) dilakukan (tersangka) semuanya paksaan, tidak ada suka sama suka," kata Kapolda Luki di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Maret 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi menjelaskan, tersangka melakukan aksi cabul sejak korban berusia 12 tahun sampai 18 tahun dalam rentang waktu 2005-2011. Lokasi pencabulan biasanya di kamar tersangka dan ruang tamu di lantai empat kompleks gereja.
"(Pencabulannya) Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, tapi di satu area gereja. Dilakukan di lantai 4," tegas Pitra.
Ia menegaskan bahwa tersangka mencabuli korban selama enam tahun, bukan sepuluh atau 17 tahun seperti kabar awal beredar. Belum diketahui berapa kali pencabulan terjadi. Hal yang pasti, tersangka mengancam korban dalam beraksi. "Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ujar Pitra.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya selain IW. Sementara korban memperoleh pendampingan secara kejiwaan, tersangka HL ditahan di Markas Polda Jatim sejak Sabtu, 7 Maret 2020. Ia ditangkap di rumah kawannya di kawasan Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, beberapa jam sebelum terbang ke luar negeri.