Polsek Cilincing Cokok Pencabul Remaja Keterbelakangan Mental
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Pria bernama Iwan ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah berusia 13 tahun. Korban yang merupakan tetangganya ini mengalami keterbelakangan mental.
"Tersangka IW modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental," ucap Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Imam Tulus Budiono di Markas Polsek Cilincing, Senin 9 Maret 2020.
Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan bekerja serabutan. Orangtua korban memang disebut tidak selalu mendampingi buah hatinya, sehingga pelaku mengambil kesempatan tersebut. Berdasar hasil visum terbukti ada tanda kekerasan pada alat kelamin korban.
"Dari tim dokter memang ada suatu kekerasan dalam alat kelamin korban," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini telah diperiksa psikiater. Sebabnya korban trauma akan kejadian ini.
"Sementara (korban) kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," lanjut Kompol Imam.