Kata Polisi soal Status Facebook ABG Pembunuh Bocah di Jakpus
- VIVAnews / Willibrodus (Jakarta)
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyampaikan, bahwa saat ini posting Facebook milik NF, ABG pelaku pembunuh bocah 5 tahun di Karang Anyar masih diselidiki. Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan.
"Masih didalami, apakah benar akunnya dia atau tidak. Kan bisa saja itu perbuatan orang lain," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin 9 Maret 2020.
Heru menambahkan, bahwa status NF pelaku pembunuhan bocah itu saat ini sudah naik menjadi tersangka. Tapi, masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan psikologis.Â
"Proses pemeriksaan masih berlangsung antara 1 sampai 2 minggu. Kita belum mendapatkan informasi dari dokter mengenai perkembangannya," lanjutnya.Â
Heru melanjutkan, bahwa hasil pemeriksaan medis dan psikologis bisa menentukan status pelaku.Â
"Secara kriminal, saat ini dia sudah berstatus tersangka. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog. Kalau dia gila, berarti statusnya ditangguhkan, tapi kalau dia hanya psikopat berarti akan diproses secara hukum," tambah Heru.Â
Heru menyampaikan, bahwa ABG tersangka kasus pembunuhan bocah di Kelurahan Karang Anyar akan dikenakan pasal 338 dan 340, dengan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, usai membunuh bocah, pelaku yang merupakan perempuan ini memposting perbuatannya di Facebook. Dia menulis status Facebook, berikut kutipannya:
" Balita tak bernyawa itu masih di lemri bajuku,"
"Banyak warga yang mencarinya,"
"Pak RW selaku polisi dan pak RT yang memeriksa rumah ku seluruhnya tak ada satupun dari yang menemukannya,"
"Tak ada satupun yang tau aku pelakunya,"
"Oke besok siap berserah diri,"Â
"Maljum tengah malem gini, apa bakal bangun dengan kondisi kyk zombie ?" tulisnya.
"Saya pelakunya, borgol saya pak (emoticon senyum)"
"Penjara/rehabilitas?"
"Otw"
"Pak polnya baik hehe" tulisnya.
Postingan ini pertama kali diunggah oleh salah satu warganet yakni dengan akun Facebook Noven Anggara.