Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Bosnya Diciduk Lagi Ngopi di Kafe

Polisi menggerebek sebuah tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu dini hari, 7 Maret 2020.
Sumber :
  • Polda Kepri

VIVA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu dini hari, 7 Maret 2020. Dalam operasi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Hanny Hidayat itu polisi menyita 11 dump truck.  

DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

Menurut Hanny, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi itu. "Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Maret 2020.

Para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambangan tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah itu hingga menjadi pasir.

Diduga Ada Bekingan, Kompolnas Tuntut Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan Buntut Polisi Tembak Polisi

Sebanyak 20 orang yang ditangkap: 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang pencatat, 11 sebagai sopir lori, dan 1 orang penjual makanan. Sebanyak 11 mobil lori, 4 unit ekskavator, dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang disita.

Berdasarkan keterangan para pekerja, pemilik tambang tanah itu adalah Aguan dan Taufik. Keduanya diringkus saat sedang ngopi di sebuah kafe, Coffee Town, di Mall Botania, Batam, pada Sabtu malam.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Salah seorang pekerja, RD, mengatakan bahwa tambang itu menghasilkan pasir 280-400 lori per hari dengan harga Rp150.000 per lori. Maka rata-rata omzet mereka Rp42 juta-Rp60 juta per hari atau Rp1,8 miliar per bulan.

Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan, bahkan penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung.

Para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Eks Kabareskrim: Memalukan

Eks Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Susno Duadji ikut bersuara ihwal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024