Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun Ditangkap

Polisi tangkap oknum pendeta
Sumber :
  • VIVAnews / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap HL (50 tahun), oknum pendeta yang diduga melakukan pencabulan terhadap jemaat wanitanya, IW, selama enam tahun, pada Sabtu, 7 Maret 2020.

Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

HL ditangkap saat bersiap-siap mau ke luar negeri, sehari setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat, 6 Maret 2020. 

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, HL ditangkap di rumah temannya di kawasan Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu pagi.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan mau ke luar negeri," kata Pitra di Markas Polda Jatim di Surabaya

Polisi melakukan antisipasi dengan penangkapan menjaga kemungkinan HL kabur ke luar negeri. Sebab, perkara tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian publik. HL kemudian dibawa dan tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

"Kami lakukan tindakan karena perkara ini perkara yang jadi perhatian," ucap Pitra. 

Kasus itu ditangani Polda Jatim berdasarkan laporan bernomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, yang dilaporkan pihak korban pada Rabu lalu, 20 Februari 2020. Juru bicara keluarga IW, Jeannie Latumahina mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan HL saat IW berusia 9 tahun di gereja. Aksi bejat itu dilakukan HL hingga IW berusia 26 tahun atau selam 17 tahun.

"Anak ini mengalami suatu hal yang tidak sepantasnya dari kecil, dari usia 9 tahun. Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan, dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di kota Surabaya," kata Jeannie kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 2 Maret 2020. 

Ia menceritakan, kasus itu terungkap ketika IW berencana menikah dan rencananya pemberkatan dilakukan oleh terlapor HL. Namun, IW menolak karena HL yang memberkati. Keluarga kemudian mencari tahu alasan IW menolak HL. "Nah, dari situ terungkap," kata Jeannie. 

Sejak itu IW mengalami depresi. Pendampingan secara kejiwaan pun dilakukan terhadap korban oleh psikiater. "Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” ujar aktivis perempuan itu. 

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024