Komplotan Begal Sadis, Rampas Harta dan Paksa Korban Berbuat Cabul
- Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi menegaskan, tiga pelaku begal yang tergolong sadis telah berhasil diamankan.
Ketiganya sudah empat kali beraksi dengan menyasar korbannya di tempat sepi. Salah satu korban yang kerap menjadi incarannya adalah pasangan muda-mudi yang pacaran di lokasi yang sunyi.
Agung juga mengatakan, dalam kejahatan ini pelaku bukan hanya merampas harta benda milik korban. Melainkan pelaku juga memaksa korban untuk berbuat cabul.
"Pelaku bukan hanya merampas harta tapi juga memaksa korbannya untuk berbuat cabul. Kini tiga pelakunya sudah diamankan," kata Agung Setya Imam Effendi kepada VIVAnews, Jumat 6 Maret 2020.
Dari ketiga pelaku yang diamankan terdapat satu diantaranya anak dicbawah umur. Sedangkan, dua lainnya masing-masing, SN dan ZL keduanya warga Pekanbaru.
"Untuk anak di bawah umur kita akan lakukan penanganan secara khusus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," ujar Agung.
Terhadap pelaku ini kepolisian juga akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu, Pasal 289 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman dalam pasal ini karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.