Komplotan Begal Sadis, Rampas Harta dan Paksa Korban Berbuat Cabul

Ilustrasi polisi merilis komplotan begal sadis,
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi menegaskan, tiga pelaku begal yang tergolong sadis telah berhasil diamankan.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Ketiganya sudah empat kali beraksi dengan menyasar korbannya di tempat sepi. Salah satu korban yang kerap menjadi incarannya adalah pasangan muda-mudi yang pacaran di lokasi yang sunyi.

Agung juga mengatakan, dalam kejahatan ini pelaku bukan hanya merampas harta benda milik korban. Melainkan pelaku juga memaksa korban untuk berbuat cabul.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

"Pelaku bukan hanya merampas harta tapi juga memaksa korbannya untuk berbuat cabul. Kini tiga pelakunya sudah diamankan," kata Agung Setya Imam Effendi kepada VIVAnews, Jumat 6 Maret 2020.

Dari ketiga pelaku yang diamankan terdapat satu diantaranya anak dicbawah umur. Sedangkan, dua lainnya masing-masing, SN dan ZL keduanya warga Pekanbaru.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

"Untuk anak di bawah umur kita akan lakukan penanganan secara khusus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," ujar Agung.

Terhadap pelaku ini kepolisian juga akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu, Pasal 289 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Hukuman dalam pasal ini karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
 

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat. (dok Polsek Sunggal)

Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Polsek Sunggal menangkap kawanan begal dengan korban seorang prajurit TNI, Marsono (48).

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024