4 Tahun Jadikan Murid Budak Seks, Oknum Kepsek di Bali Minta Maaf

Polisi tahan guru bejat yang jadikan muridnya sebagai budak seks.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bobby Andalan.

VIVAnews - Setelah ditangkap polisi karena menjadikan muridnya berinisial IAM (16) budak seks selama empat tahun, oknum kepala sekolah berinisial IWS (43) meminta maaf. Dengan lesu, mulut tersangka yang tertutup sebo mengeluarkan kalimat permintaan maaf kepada korban, orang tua korban dan masyarakat.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orang tuanya dan masyarakat. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat terhadap korban. Saya siap menerima hukuman,” tutur tersangka IWS di Mapolres Badung, Kamis 5 Maret 2020.

Selama empat tahun tak terhitung berapa kali tersangka menyetubuhi korban. Awalnya pada Juli 2016. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI tempat tersangka mengabdi di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, Bali. Selama empat tahun itu juga korban tidak pernah melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Bahkan, terkesan hubungan keduanya sama-sama suka. Keduanya pernah bersetubuh di dalam kamar rumah tersangka IWS yang sudah beristri dan beranak. Selain di rumah tersangka, keduanya juga pernah bersetubuh di beberapa penginapan di Kuta Utara.

“Apa yang dilakukan oleh tersangka ini sudah salah. Apalagi dia adalah seorang pendidik. Kami kepolisian tidak melihat suka-sama sukanya, tapi melihat apa yang dilakukan tersangka ini terhadap anak di bawah umur,” tegas AKB Roby didampingi Wakapolsek Kompol Sindar Sinaga.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Melihat hal ini, AKBP Roby meminta kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Pesannya, jangan memberikan kepercayaan lebih terhadap siapapun untuk anak-anak.

“Saya sering meyebut anak-anak itu adalah kelompok rentan. Orang tua harus waspada. Faktanya guru bisa jadi pelaku kejahatan,” tutur AKBP Roby.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak kandung.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu saat perkara persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar Kapolrestabes Palembang, Rabu hari ini

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024