Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Model Video Porno 'Vina Garut' Lebih Lama

JPU Dapot Dariarma menuntut terdakwa kasus video porno Vina Garut.
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Sidang kasus video porno "Vina Garut" dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Kamis, 5 Maret 2020. Jaksa menuntut terdakwa V, model video porno itu, dituntut hukuman lima tahun penjara. 

Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Sementara dua pria masing-masing AD dan Wl yang juga pemeran dalam video itu, dituntut hukuman empat tahun penjara. Tak hanya itu. Ketiganya dituntut denda sama Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma mengungkapkan alasan tuntutan hukuman kepada terdakwa V lebih lama, ketimbang dua pemeran pria dalam video porno "Vina Garut". Terdakwa V dinilai berbelit-belit selama persidangan, sementara AD dan Wl terbuka dan langsung mengakui perbuatannya.

Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi di Sidang, Pengacara: Itu Formalitas dan Jarang Dikabulkan

"V ini banyak menyangkal dan berbelit-belit, V sendiri bukan hanya melayani AD dan Wl juga pria lain," ujarnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Dua terdakwa pemeran pria dalam video porno yang berdurasi 1 menit 7 detik dan durasi 2 menit 30 detik itu, cukup membantu proses hukum tindak pidana pornografi. Mereka menjawab secara terbuka atas perbuatannya. "Keduanya terbuka dan cukup membantu kami dalam menyelesaikan proses hukum kasus video porno ini," ujar Dapot.

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Senjata Tajam, Terdakwa J Diminta Hadir Langsung di Ruang Sidang

Atas pertimbangan itu, tuntutan hukuman bagi dua pria pemeran video porno "Vina Garut" lebih ringan ketimbang terdakwa V sebagai model, dalam adegan video porno tersebut. "Jadi dua terdakwa ini terbuka dan langsung mengakui perbuatannya sehingga tuntutannya lebih ringan," ujarnya.
 

Jhon LBF.

Septia Eks Karyawan Jhon LBF Divonis Bebas terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hakim menyebut terdakwa Septia Dwi terbukti secara sah dan diyakini tak bersalah melakukan tindak pidana.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025