Pria Pemeran Video Porno Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Pria pemeran video Vina Garut jalanin sidang tuntutan
Sumber :
  • VIVAnews / Diki (Garut)

VIVA – Dua pria pemeran adegan di video porno Vina Garut dituntut empat tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan daripada terdakwa V, model utama di video itu yang dituntut selama lima tahun bui.

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma mengatakan bahwa  sidang kasus video porno " Vina Garut " di Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Kamis 5 Maret 2020 digelar secara terpisah. 

Pembacaan tuntutan Model video porno V seorang diri, sementara dua pri pemeran agedan tersebut yang berinisial AD dan Wl dilakukan secara bersama.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

"Dua kali persidangan dengan agenda tuntutan, memang terpisah. V seorang diri sementara AD dan Wl bersamaan, " ujar Dapot, Kamis 5 Maret 2020.

Sidang tuntutan kedua terdakwa pemeran video "Vina Garut" berlangsung sekitar 10 menit, hanya berselang lima menit antara sidang tuntutan Vina usai dilaksanakan. Kedua terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan atau subsider tiga bulan penjara.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

"Dendanya sama, hanya lama tuntutan memang antara V dan Ad serta Wl beda setahun," kata Dapot.

Sementara selama berlangsung dua kali sidang tuntutan tersebut berjalan normal. Seperti biasa ketiga terdakwa saat memasuki ruangan persidangan tidak memberikan komentar maupun reaksi apapun.
 

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024