Pria Pemeran Video Porno Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
- VIVAnews / Diki (Garut)
VIVA – Dua pria pemeran adegan di video porno Vina Garut dituntut empat tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan daripada terdakwa V, model utama di video itu yang dituntut selama lima tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma mengatakan bahwa sidang kasus video porno " Vina Garut " di Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Kamis 5 Maret 2020 digelar secara terpisah.
Pembacaan tuntutan Model video porno V seorang diri, sementara dua pri pemeran agedan tersebut yang berinisial AD dan Wl dilakukan secara bersama.
"Dua kali persidangan dengan agenda tuntutan, memang terpisah. V seorang diri sementara AD dan Wl bersamaan, " ujar Dapot, Kamis 5 Maret 2020.
Sidang tuntutan kedua terdakwa pemeran video "Vina Garut" berlangsung sekitar 10 menit, hanya berselang lima menit antara sidang tuntutan Vina usai dilaksanakan. Kedua terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan atau subsider tiga bulan penjara.
"Dendanya sama, hanya lama tuntutan memang antara V dan Ad serta Wl beda setahun," kata Dapot.
Sementara selama berlangsung dua kali sidang tuntutan tersebut berjalan normal. Seperti biasa ketiga terdakwa saat memasuki ruangan persidangan tidak memberikan komentar maupun reaksi apapun.