Model Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus video 'Vina Garut', V, menjalani sidang, Kamis, 5 Maret 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat.

VIVAnews - Sidang kasus video pornoVina Garut’ kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 5 Maret 2020. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa V (19) selama lima tahun.

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma mengatakan bahwa selain dituntut hukuman lima tahun penjara, V juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

"Jadi hari ini agendanya tuntutan untuk kasus video porno, terdakwa V dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda satu miliar atau subsider tiga bulan penjara," ujarnya, Kamis 5 Maret 2020.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa V hanya berlangsung sekitar 15 menit. Selama pembacaan tuntutan JPU, sidang berlangsung tertutup.

"Masih tertutup, kecuali nanti pada saat vonis kita akan gelar sidang terbuka untuk umum," kata Dapot.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Dapot mengatakan jika terdakwa V tak mampu membayar denda yang masuk dalam tuntutan maka V harus menjalani hukuman selama tiga bulan.

"Ya itu saja hukuman sama denda. Jika V tak mampu membayar denda maka dibayar dengan hukuman selama tiga bulan," katanya.

DS, mucikari yang saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Asahan)

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

Satuan Reserse Kriminal dari Polres Asahan, meringkus seorang gadis di Kabupaten Asahan, yang masih berusia 19 tahun, berinsial DS. Dia ditangkap karena menjadi mucikari.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024