Model Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
- VIVAnews/ Diki Hidayat.
VIVAnews - Sidang kasus video porno ‘Vina Garut’ kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 5 Maret 2020. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa V (19) selama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma mengatakan bahwa selain dituntut hukuman lima tahun penjara, V juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
"Jadi hari ini agendanya tuntutan untuk kasus video porno, terdakwa V dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda satu miliar atau subsider tiga bulan penjara," ujarnya, Kamis 5 Maret 2020.
Jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa V hanya berlangsung sekitar 15 menit. Selama pembacaan tuntutan JPU, sidang berlangsung tertutup.
"Masih tertutup, kecuali nanti pada saat vonis kita akan gelar sidang terbuka untuk umum," kata Dapot.
Dapot mengatakan jika terdakwa V tak mampu membayar denda yang masuk dalam tuntutan maka V harus menjalani hukuman selama tiga bulan.
"Ya itu saja hukuman sama denda. Jika V tak mampu membayar denda maka dibayar dengan hukuman selama tiga bulan," katanya.