Sweeping Berujung Pengeroyokan, 4 Buruh Jadi Tersangka

Empat buruh jadi tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan empat pekerja buruh yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap salah seorang karyawan sebagai tersangka. Pengeroyokan ini dilakukan karena pelaku saat sweeping mengajak korban untuk aksi menolak Omnibus Law namun ditolak.

Berusaha Lerai Tawuran, Pemuda di Bekasi Malah jadi Korban Penganiayaan

Keempat tersangka itu berinisial IHS, MSH, JM dan JS. Mereka tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan bersama dengan enam rekannya yang lain berstatus saksi.

"Sebelum ada 10 orang yang kita tahan, baik dari pekerja ataupun pimpinan serikat. Dan, dari kesepuluh itu, kita telah tetapkan 4 di antaranya sebagai tersangka," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Februari 2020.

Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka

Dia menjelaskan empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. Misalnya pelaku berinisial IHS memiliki peran yang mencoba memukul korban. Lalu, mendorong korban dari arah depan. Kemudian, MSH dan JS memiliki peran dengan menarik baju korban serta berusaha memukul korban. 

Selanjutnya, JM yang melemparkan plang besi parkir ke arah motor perusahaan, serta mendorong gerbang perusahaan.

Kapolri Minta Jajaran untuk Tindak Pemalakan dan Sweeping 'Jalur Tikus' Saat Libur Nataru

"Dari aksi mereka ini, korban mengalami luka di bagian mulut dan masih menjalani perawatan namun, sudah membaik," ujarnya.

Tak hanya melakukan aksi pengeroyokan, mereka juga melakukan orasi bernada hasutan. Mereka meneriaki kata-kata ancaman agar buruh lain mengikuti aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Mereka teriak masuk, keluarkan karyawan, setop produksi, maju, serang, robohkan," sebutnya

Dia mengatakan empat tersangka dijerat dua pasal ancaman pidana.

"Ada dua pasal yang kita kenakan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan hukuman penjara 7 tahun penjara," ujarnya.

Pun, aksi kekerasan itu terjadi saat pekerja melakukan sweeping pada Selasa, 3 Maret 2020. Saat itu, massa memaksa masuk ke dalam pabrik untuk meminta agar perusahaan mengizinkan karyawannya ikut dalam aksi unjuk rasa di Banten.

Melihat itu, karyawan di perusahaan setempat melarang para buruh untuk masuk. Alasannya, perusahaan setempat sudah mengirimkan pekerja untuk mengikuti aksi. Adanya larangan itu, para buruh mulai melakukan tindak anarkis hingga menyebabkan karyawan yang bekerja setempat terluka.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya