Cabuli Lima Muridnya, Oknum Guru di Serang Terancam Dipecat
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memecat oknum guru A (55) yang mencabuli lima muridnya. Tatu pun tak akan memberi bantuan hukum apapun terhadap terduga pelaku.
Dia menekankan pihaknya menyerahkan seluruh perkara hukumnya kepada Polres Serang Kota. Diharapkan pelaku diberi hukuman terberat bagi A.
"Sudah masuk ke ranah hukum dan saya akan mengirim surat untuk pemecatan guru ini ke KASN. Tadi kepala Dinas Pendidikan (Dindik) saya panggil," kata Ratu Tatu ditemui di Hotel Horison Ratu, Serang, Banten, Sabtu, 29 Februari 2020.
Menurut Tatu, setelah berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan Banten, oknum guru A di duga mengalami kelainan menyimpang. Lantaran telah melakukan perbuatan tak pantas dari seorang guru terhadap siswanya.
Oknum guru itu melakukan perbuatan cabulnya saat jam sekolah masih berlangsung.
"(Anak-anak) Itu dititipkan ke guru, bukannya dididik, dijaga, malah dirusak. Dan menurut saya, dari laporan kepala dinas ini (oknum guru A) berpenyakit, karena bukan satu orang (korbannya), beberapa orang dan ini anak di bawah umur, berpenyakit, secara kejiwaan enggak beres," jelasnya.
Tatu mengaku juga sudah meminta kepolisian segera menindak secara tegas pelaku A tersebut. Karena membuat masyarakat di Kabupaten Serang resah dan tidak nyaman dalam beraktifitas. Keresahan ini terutama membiarkan anak-anaknya bermain dan belajar.
"Saya menyampaikan ke polisi, (oknum guru A) ini membahayakan masyarakat Kabupaten Serang, bukan hanya di sekolah, pedofilia akan meresahkan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menangkap oknum guru A di kediamannya, karena diduga melecehkan lima muridnya. Oknum guru sekolah dasar itu menciumi siswi dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Oknum guru itu mengajar kelas I dan II di sebuah SD di Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.