Modus Guru SD Cabuli Lima Muridnya

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Guru berinisial A (50) diduga mencabuli dan melakukan pelecehan seksual terhadap lima muridnya di dalam lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Pelaku mengajak muridnya ke tempat yang aman di sebuah sekolah, kemudian menciumi pipi dan bibir korban yang notabene masih muridnya.

Tanggapan Santai Nikita Mirzani Disebut Janda Birahi

Oknum guru sebagai orang yang seharusnya digugu dan ditiru itu malah melakukan perbuatan tidak terpuji. Dia melakukan perbuatan tidak senonohnya terakhir kali pada Rabu, 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB atau masih di waktu belajar mengajar.

"Pelaku mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina dan menggerak-gerakanya," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat, 28 Februari 2020.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Pelaku merupakan warga Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten. Lokasi sekolahnya pun tak jauh dari kediamannya tersebut. Awalnya terbongkar kasus dugaan pelecehan seksual dan cabul, ketika salah satu korbannya mengaku sakit pada organ kemaluannya ke orang tua.

Kemudian orang tua meminta sang anak menceritakan penyebab sakitnya tersebut. Kemudian sang anak dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.

Polisi Panggil Guru BP hingga Wali Kelas soal Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri di Jaksel

Usai itu, karena tidak terima atas perlakuan oknum guru, orang tua murid itu melaporkannya ke kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vaginanya, ketika buang air kecil," katanya.

Akibat perbuatannya yang melakukan pelecehan seksual dan cabul terhadap muridnya, pelaku terancam mendekam di dalam penjara dengan massa kurungan 15 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap terduga pelaku pelecehan seksual dan pencabulan pada lima muridnya kelas I dan II. Terduga pelaku merupakan oknum guru sekolah dasar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya