Marak Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu, sebuah gudang di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.
Dengan senjata lengkap polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi lakukan penggerebekan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi.
"Kita dapat di tempat ini, tempat penimbunan masker," ucap dia di lokasi, Jumat 28 Februari 2020.
Gudang yang digerebek bernama PT Unotech Mega Persada. Gudang itu punya izin tapi untuk menyimpan alat-alat kesehatan bukan untuk memproduksi masker. Pabrik itu merupakan tempat membuat sekaligus masker ilegal itu ditimbun. Masker yang diproduksi tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam pembuatan masker.
"Hasil penyidikan Dit Narkoba Polda Metro mengendus beberapa tempat menimbun masker termasuk awalnya di sini ada dugaan menimbun masker. Setelah kita penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada izin," katanya.
Dalam penggerebekan disita 30 ribu masker ilegal yang siap diedarkan. Polisi juga menyita mesin pembuat masker ilegal. Setidaknya ada 10 orang yang diamankan dari sana, mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker). Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," katanya.
Ke-10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan masih ada satu pelaku yang buron. Satu pelaku itu merupakan pemilik gudang itu. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.
"Semuanya dikenakan Pasal di UU kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah lima tahun penjara ke atas, denda Rp50 miliar. Pemiliknya orang sini tapi masih di luar negeri. Aturan untuk masker seperti ini harusnya ada anti virus ditengah-tengahnya, tapi ini nggak ada sama sekali anti pelindungnya. Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," kata Yusri lagi.