Pemasok Narkoba ke Vitalia Sesha Diciduk
- VIVAnews / Suparjo (Jakata)
VIVA – Polisi menetapkan RH (32 Tahun) sebagai pemasok pil ekstasi dan happy five (h5) yang dikonsumsi Vitalia Sesha dan kekasihnya AW (33 Tahun).
"Dari pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat jika RH adalah sumber ekstasi yang dikonsunsi VS dan AW," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru saat melaukan konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis 28 Februari 2020.
Kombes Audie juga menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di apertemen RH oleh Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil happy five (h5).
Dari 11 lempeng tersebut, lanjut Audie, didapati total 110 butir pil happy five. Kini barang bukti tersebut sudah diamankan.
"Sekarang kita sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan lain. Apakah ada orang di atas RH ini yang memungkinkan dia mendapat suplai barang dari seseorang atau sekelompok orang yang memiliki barang yang lebih banyak lagi," lanjut Audie.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan jika RA tergabung dalam sebuah jaringan pengedar narkoba. "Sekarang kita lakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan orang-orang di atas RA yang mungkin dia dapat suplai barang dari seseorang atau kelompok yang dapat barang-barang lebih banyak lagi," kata Audie.
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen The Mansion Kemayoran bersama sang kekasih pada Senin malam. Vitalia Sesha dibekuk saat hendak bertransaksi barang haram di lobby apartemen tersebut.
Saat itu, VS bersama kekasihnya Saat ini ketiganya pelaku ditahan di Polres Jakarta Barat guna kepentingan pengembangan lebih jahu. Yusri juga mengutarakan RH tidak dapat dihadirkan dalam jumpa pers hari ini, sebab ia dalam proses pengembangan.
Saat penangkapan tersebut, kata Yusri, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi, 30 butir happy five yang dipesan Vitalia Sesha dari RH. Kemudian dari dalam kamar mereka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,63 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.