Wanita yang Tabrak Ibu Hamil Tetap Diproses Hukum Meski Tak Ditahan
- Parjo Ramelan
VIVA – Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus ini lantas dihentikan.
Polisi menegaskan kalau kasus Firda tetap berjalan meski dia kini tidak dalam penahanan. Penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentutan yang berlaku.
"Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat 28 Februari 2020.
Firda Meisari dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Aturan ini tidak bisa dilepaskan dari tersangka meski dia telah menanggung semua biaya pengobatan korban, biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah.
"Semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh tersangka ini. Selanjutnya kan meninggal dunia, setelah meninggal dunia juga dibantu biaya pemakaman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini viral di media sosial. Usut punya usut kejadian ini terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. Peristiwa nahas ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.23 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.