Polisi Tahan Wanita Pengemudi Toyota Rush yang Tewaskan Ibu Hamil
- Instagram Satlantas Polres Probolinggo
VIVA – Polisi tetapkan Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil hingga tewas, sebagai tersangka. Saat ini Firda ditahan di Polres Jakarta Barat.
Status Firda sebagai tersangka ditetapkan sejak Minggu 23 Februari 2020. "Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, saat dikonfirmasi, Kamis malam 27 Februari 2020.
Atas tindakan tersebut pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," lanjutnya.
Hari juga memaparkan jika pelaku tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami Erlinda (26 tahun) di Gang Madat, Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2020.
Ia ditabrak oleh wanita yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor. Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya juga sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Akibat kejadian itu, mobil pelaku ringsek di bagian depan akibat menghantam tiang listrik.
Awalnya, beberapa jam usai kejadian setelah dibawa ke rumah sakit, janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia. Adapun korban menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu pagi. Sedangkan sang suami selamat.
Saat ini, baik korban maupun janin yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Korban diketahui tengah hamil tujuh bulan setelah menanti selama enam tahun pernikahannya.