Sadis, Suami Tusuk Kemaluan Istri Pakai Kayu

FDH (baju oranye), pelaku yang menusuk kemaluan istrinya.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Dipicu cemburu buta membuat FDH nekat menusukkan sebatang kayu ke kemaluan istrinya, AB. Selain ditusuk, wanita berusia 27 tahun itu sempat dianiaya sang suami di rumah mereka di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

?"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020 lalu," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Kamis, 27 Febuari 2020.

Gede menjelaskan kronologinya. Ketika itu pelaku yang berusia 27 tahun, pulang ke rumahnya pada pukul 01.00 WIB. Tanpa sebab, FDH langsung menuduh istrinya selingkuh dengan lelaki lain.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

FDH terus memaksa istrinya mengakui perselingkuhannya. Bahkan akan dibunuh jika tidak mengaku. Namun, AB tetap menegaskan tidak pernah selingkuh. "Kubunuh kau kalau kau tidak jujur," ancamnya ketika itu.

Benar saja, FDH melakukan aksi brutalnya, dengan menarik AB dari tempat tidur dan menelanjanginya sembari menelepon keluarga istrinya agar datang ke rumah mereka.? AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu pelaku menendang paha istrinya. 

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Korban berusaha melarikan diri, namun kembali ditangkap pelaku tepat di depan rumahnya. Pelaku terus melakukan penganiayaan," kata Gede.

Kemudian, pelaku kembali membawa AB ke dapur. Selanjutnya, FDH mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya. Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan. Korban juga mengalami masalah psikis.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, AB melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap FDH pada 16 Februari 2020 lalu.

"Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," jelas Gede.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024