Lucinta Luna Ajukan Rehab, Polisi Belum Pasti Kabulkan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menimpanya. Lucinta saat ini ditahan polisi.
"Betul, Lucinta Luna memang sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.
Namun, bukan berarti polisi dengan serta-merta langsung menerimanya begitu saja. Hingga kini polisi masih mempelajari permohonan yang diajukannya dulu. Jadi, dengan kata lain keputusannya masih 50 berbanding 50 persen.
"Saat ini permohonan rehabnya masih diteliti oleh penyidik," kata dia lagi.
Seperti diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok.
Lucinta Luna dibekuk bersama tiga temannya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Namun, tiga rekannya dibebaskan.
Lucinta telah dinyatakan positif Amphetamin dan MDMA. Hal ini diketahui dari hasil tes rambut Lucinta di Laboratorium Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat.