Ditangkap karena Kasus Narkoba, Begini Pengakuan Vitalia Sesha
- Istimewa.
VIVA – Model Vitalia Sesha mengaku baru tiga bulan terakhir mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan baru sekali mencoba sabu. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.Â
Menurut Yusri, pengakuan Vitalia disampaikan saat polisi melakukan tes urine. "VS mengaku baru mencoba mengkonsumsi sabu. Sedangkan ekstasi sudah tiga bulan ini. Tapi polisi tak begitu saja percaya," ujarnya.
Terlebih pada 2015 lalu, Vitalia juga sempat tersangkut kasus narkoba. Saat itu, hasil tes urine Vitalia positif mengandung ekstasi.
Dalam tes urine kali ini menunjukan, Vitalia positif metamphetamine, amphetamine dan benzo. Tak hanya Vitalia Sesha, sang kekasih berinisial AW (33) dan pemasok RH (32) yang turut ditangkap juga urinenya positif mengandung narkoba. "Hasil urine positif menggunakan metamphetamine dalam hal ini sabu, amphetamine (ekstasi) dan benzo dari kandungan happy five," kata Yusri.
Rencananya, rambut Vitalia akan diperiksa. "Kami penyidik tetap berupaya membuktikan dan mengecek ulang dari rambutnya sambil berjalan," ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya, artis Vitalia Sesha dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen The Mansion Kemayoran bersama sang kekasih pada Senin malam, 24 Februari 2020.
Vitalia Sesha dibekuk saat hendak bertransaksi barang haram di lobby apartemen tersebut. Saat itu, VS bersama kekasihnya AW sedang menunggu datangnya pesanan narkoba yang dikirimkan oleh RH.
"Saat melakukan transaksi di lobi Apartemen Mansion Tower Gloria dilakukan penangkapan terhadap mereka. Yang nerima inisial A dan didampingi inisial VS. Mereka berpacaran dan tinggal di apartemen tersebut tujuh bulan," kata Yusri.
Saat penangkapan tersebut, kata Yusri, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi, 30 butir happy five yang dipesan Vitalia Sesha dari RH. Kemudian dari dalam kamar mereka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,63 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal  132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.