Buronan Tiga Begal Motor Bersenjata Bondet Ditembak Mati

Tersangka penadahan sepeda motor curian yang ditangkap polisi di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menembak mati tiga pencuri kendaraan bermotor di kawasan Panjang Jiwo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Mereka yang dikirim ke akhirat itu berinisial B, WIW, dan WID, semuanya warga Malang, Jawa Timur.

Komplotan Begal Sadis di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Masih Pelajar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, ketiga begal motor itu sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan dalam kasus curanmor. Dalam beraksi, mereka berkeliling mencari sasaran dengan mobil Daihatsu Xenia bernopol N 1571 EB.

Dalam beraksi, kata Sudamiran, pelaku membekali diri dengan air soft gun, senjata tajam. Setiap sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dijual ke penadah. "Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya," katanya di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

Begal Sadis Rampas Motor dan Tebas Leher Korbannya di Pasar Rebo

Kemarin, ketiganya beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Polisi yang sudah membuntuti coba menghentikan, namun direspons pelaku dengan perlawanan. Satu pelaku coba melawan dengan air soft gun, sementara kedua pelaku lainnya menggunakan senjata tajam. "Kami juga temukan bondet di dalam mobil pelaku," ujar Sudamiran.

Karena membahayakan, petugas pun menindak tegas dengan menembak mereka. Ketiganya menemui ajal saat dibawa ke rumah sakit. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Xenia yang digunakan sebagai operasional, tiga motor hasil curian, dan senjata tajam.

Begal yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Ternyata Residivis

Polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Mereka ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Sudamiran mengatakan, ketiga tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Aksi begal terekam CCTV di Cipinang, Jakarta Timur

Pengendara Jatuh Terkapar Dihajar Begal Pakai Batu di Cipinang, Motor Dibawa Kabur

Empat orang pelaku begal terekam CCTV merampok sepeda motor seorang pengendara di Jalan Persahabatan Timur, Cipinang, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023