Polisi Koboi yang Tembak Mati Senior Dihukum 13 Tahun Penjara

Brigadir Rangga dalam persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi yang didakwa atas kasus pembunuhan sesama rekan seprofesi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 26 Februari 2020.

Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang

Dalam sidang kali ini, hakim memutuskan Rangga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menembak, Bripka Rahmat Effendi hingga tewas.  

Ketua majelis hakim, Yuanne Marietta dalam persidangan menyebut, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair, Pasal 338 KUHP.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa melakukan hal itu spontan dengan emosi yang tinggi. Atas dasar itu, maka unsur dakwaan primer, tidak terbukti.

“Oleh karena dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti, maka majelis hakim membuktikan dakwaan subsidair JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni melanggar Pasal 338 KUHP,” kata Yuanne

2 Polisi Gugur Ditembak KKB di Paniai, Senpi AK-47 Dicuri

Dengan demikian, lanjut Yuanne, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. “Menyatakan, terdakwa agar tetap ditahan.”

Mendengar putusan tersebut, Rangga melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan. Mereka pun akhirnya sepakat untuk melakukan banding.

“Dengan demikian perkara ini belum memiliki putusan tetap. Sidang ditutup,” kata Yuanne mengakhiri jalannya persidangan.

Untuk diketahui, aksi koboi Rangga terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Kejadian bermula ketika korban, Bripka Rahmat Effendi menangkap kerabat Rangga yang diduga melakukan aksi tawuran.

Rangga yang kala itu datang bersama orang tua pelaku berniat melakukan mediasi. Namun, rupanya pria yang bertugas di Polairud itu justru terlibat cek cok mulut dengan Bripka Rahmat. Tak kuasa menahan emosi, Rangga kemudian menembaki seniornya itu hingga tewas ditempat. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya