Modal 8.850 Sim Card, Pria Ini Tipu Gojek Rp400 Juta

Polda Jatim tangkap pria diduga menipu Gojek ratusan juta rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – MZ, warga Kota Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sebab, dia memperdaya Gojek, dengan menyaru sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus sebagai pelanggan atau customer. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Menggunakan akun palsu, pria 35 tahun itu melakukan aksinya dengan modal peralatan 40-an unit telepon genggam dan lebih dari 8.850 kartu seluler atau sim card. 

MZ melakukan aksi jahatnya sejak Agustus 2019. Dia ditangkap Tim Resmob Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Februari 2020. Mulanya, polisi bergerak setelah menerima informasi bahwa MZ seorang bandar judi online. Setelah digerebek dan digeledah di rumahnya di Kota Malang, ternyata ia diketahui sebagai pelaku penipuan online. 

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Dalam pemeriksaan diketahui, MZ diketahui berpura-pura menjadi mitra Gojek dengan membuat 41 akun driver Gojek. Tidak hanya itu, ia juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer. Akun-akun palsu itu dibuat MZ dengan menggunakan data pribadi orang lain. "Ia menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 26 Februari 2020. 

Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Dengan akun-akun palsu itu, MZ melakukan transaksi palsu. Transaksi yang digunakan biasanya GoFood dan GoBiz. Ia memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. "Yang dirugikan dari pihak Gojek," ujar Luki. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus itu, terutama terkait identitas orang lain yang dipakai tersangka MZ untuk membuat akun. "Kita masih akan kembangkan," ujarnya.

Sementara itu, Head Corporate Affairs Gojek Jatim and Bami Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Ia mengapresiasi Polda Jatim yang mengungkap kasus itu. "Karena bagaimana pun perbuatan tersangka ini merugikan kepada mitra-mitra kami yang bekerja secara baik," ujarnya. 

Kini HM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim. 
 

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024