Cara Pelaku Meracik Obat Kuat Berbahaya di Surabaya

Polisi menyita bahan baku pembuatan obat ilegal di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - C, seorang pria yang tinggal di kompleks Perumahan Babadan Pilang, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah setempat karena diduga memproduksi obat kuat berbahaya pada Senin, 24 Februari 2020. Pelaku mampu memproduksi obat-obatan herbal atau jamu dengan bekal pengalaman bekerja di perusahaan herbal di Jawa Tengah.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Tanpa mengantongi izin usaha apapun, pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir. Ia memproduksi dengan menggunakan dua rumah di kompleks Perumahan Babadan Pilang.

Beragam obat-obatan dan jamu diproduksi pelaku. Salah satunya jamu kuat khusus untuk laki-laki bermerk Gatot Kaca dan King Kobra. “Saya racik sendiri,” kata C di hadapan aparat di lokasi penggerebekan.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Jamu kuat itu diracik pelaku dengan bahan utama bubuk herbal dicampur dengan bubuk sildenafil berwarna putih. Takarannya, satu kilogram sildenafil dicampur dengan 15 kilogram herbal. Sildenafil diketahui sebagai obat yang dipakai khusus kepada penderita disfungsi ereksi.

“Nah, sildenafil ini yang bikin (kejantanan laki-laki) jadi kuat,” kata Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak.

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Ia menjelaskan herbal yang dipakai pelaku tergolong asli. Jadi masalah hukum karena campurannya, sildenafil, bukanlah obat sembarangan yang bebas beredar.

Cornelis mengatakan sildenafil hanya boleh dikonsumsi sesuai resep dokter. Adapun pelaku memproduksi obat kuatnya dengan bekal pengalaman bekerja di pabrik herbal di Jawa Tengah. “Sildenafil ini yang berpotensi menyebabkan sakit jantung,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, bubuk sildenafil diperoleh dari rekan bisnisnya di Jakarta. Cornelis mengaku masih akan mendalami dan mencari siapa pemasok bubuk pendongkrak kejantanan tersebut.

“Pasal yang kenakan yaitu Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan,” katanya.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mendorong sinergi antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat ekosistem e

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024