Cara Pelaku Meracik Obat Kuat Berbahaya di Surabaya

Polisi menyita bahan baku pembuatan obat ilegal di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - C, seorang pria yang tinggal di kompleks Perumahan Babadan Pilang, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah setempat karena diduga memproduksi obat kuat berbahaya pada Senin, 24 Februari 2020. Pelaku mampu memproduksi obat-obatan herbal atau jamu dengan bekal pengalaman bekerja di perusahaan herbal di Jawa Tengah.

Viral Detik-detik Aksi 'Gercep' Security Komplek Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Langsung Terkapar Gegara...

Tanpa mengantongi izin usaha apapun, pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir. Ia memproduksi dengan menggunakan dua rumah di kompleks Perumahan Babadan Pilang.

Beragam obat-obatan dan jamu diproduksi pelaku. Salah satunya jamu kuat khusus untuk laki-laki bermerk Gatot Kaca dan King Kobra. “Saya racik sendiri,” kata C di hadapan aparat di lokasi penggerebekan.

Terungkap Pekerjaan Pembunuh Sandy Permana, Ternyata Seorang...

Jamu kuat itu diracik pelaku dengan bahan utama bubuk herbal dicampur dengan bubuk sildenafil berwarna putih. Takarannya, satu kilogram sildenafil dicampur dengan 15 kilogram herbal. Sildenafil diketahui sebagai obat yang dipakai khusus kepada penderita disfungsi ereksi.

“Nah, sildenafil ini yang bikin (kejantanan laki-laki) jadi kuat,” kata Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak.

Curiga Ada Orang Tidak Dikenal, Bapak Komplek Ini Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Motor

Ia menjelaskan herbal yang dipakai pelaku tergolong asli. Jadi masalah hukum karena campurannya, sildenafil, bukanlah obat sembarangan yang bebas beredar.

Cornelis mengatakan sildenafil hanya boleh dikonsumsi sesuai resep dokter. Adapun pelaku memproduksi obat kuatnya dengan bekal pengalaman bekerja di pabrik herbal di Jawa Tengah. “Sildenafil ini yang berpotensi menyebabkan sakit jantung,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, bubuk sildenafil diperoleh dari rekan bisnisnya di Jakarta. Cornelis mengaku masih akan mendalami dan mencari siapa pemasok bubuk pendongkrak kejantanan tersebut.

“Pasal yang kenakan yaitu Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan,” katanya.

Petani Ini Curi Potong Kayu Hingga Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Baru-baru ini ada sebuah kasus hukum kembali menyita perhatian publik di media sosial. Hal itu dikarenakan ada seorang petani yang menjadi pelaku pencurian potong kayu.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025