Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Berbahaya di Surabaya
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVAnews - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah industri obat-obatan berbahaya bagi kesehatan, di antaranya obat kuat untuk pria, di kompleks Perumahan Babadan Pilang, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 24 Februari 2020. Seorang pelaku berinisial C ditangkap, puluhan kardus berisi macam-macam obat, dan peralatan produksi, disita.
Kasus itu diungkap oleh aparat dari Direktorat Reserse Narkoba. Dua rumah di lokasi yang digerebek.
Satu rumah bernomor H1-18 yang dipakai pelaku sebagai gudang, sementara rumah kedua bernomor G1-11 digunakan pelaku sebagai tempat produksi. Dua rumah itu berada di Babadan Pilang Selatan, berlokasi di paling ujung kawasan perumahan dan jauh dari jalan raya.
Pengamatan VIVAnews di lokasi, sejumlah polisi masih mengumpulkan dan mendata barang bukti di rumah yang digunakan pelaku sebagai gudang. Di sana, puluhan kardus berisi obatan-obatan beragam merek tersimpan. Di antaranya obat bermerek Gatot Kaca. Ada juga alat permainan seks berbentuk kelamin laki-laki.
Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak mengatakan home industry itu dikerjakan pelaku selama dua tahun terakhir, tanpa mengantongi izin apapun.
"Pelaku pernah bekerja di pabrik obat-obatan di Jawa Tengah, dua tahun terakhir pindah ke Surabaya kemudian membuat usaha sendiri," ujarnya di lokasi.
Obat-obatan yang diproduksi pelaku diduga kuat mengandung zat membahayakan bagi pengguna. Cornelis menyebut contoh obat kejantanan pria. Pelaku, kata dia, meracik sendiri bubuk herbal dengan bubuk sildenafil dengan takaran sendiri. Bubuk sildenafil ialah obat untuk disfungsi ereksi.
"Sildenafil ini yang berpotensi menyebabkan sakit jantung," katanya.
Pelaku, papar Cornelis, menjual produk-produk ilegalnya di Jawa Timur. Ia memasarkannya dengan harga Rp3 juta-Rp4 juta per kotak berisi tiga puluh bungkus. Setiap bulan, pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp15 juta.
"Kami masih kembangkan kasus ini," katanya.