Kerap Beraksi di Lintas Jawa, Komplotan Residivis Bobol ATM Dibekuk
- VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Magelang berhasil membekuk dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA), di sebuah toko oleh-oleh di Kabupaten Magelang. Keduanya merupakan residivis pembobol ATM lintas Jawa yang sudah kerap beraksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pelaku berjumlah lima orang. Dua dibekuk oleh Polda Jawa Tengah, kemudian satu orang ditangani oleh Polda Metro Jaya Jakarta, sedangkan dua di antaranya masih buron.
"Dua sudah kita ringkus, untuk satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan juga. Dua orang lainnya masih buron," ujar Iskandar di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 24 Februari 2020.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, di antaranya Simyati alias SYT (40 tahun) sebagai penerima hasil kejahatan pencurian mesin ATM, Adang Subrana alias AD (40 tahun) sebagai pelaku yang mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Satu lagi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya adalah Yanto sebagai driver. "Ketiganya diringkus di rumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Februari 2020, sekitar pukul 16.00," ujarnya.
Sementara pelaku yang masih buron ialah Syaiful, otak dari pembobol ATM. Ia yang mempunyai ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya lagi berinsial Supardi sebagai pembuka mesin ATM.
Mereka merupakan pemain lama di Jawa. Bahkan mereka ini adalah residivis tindak kejahatan pembobol ATM. Aksi terakhir mereka terjadi pada Selasa, 4 Februari 2020 lalu di ATM Bank Central Asia (BCA) yang berlokasi di sebuah toko oleh-oleh di Kabupaten Magelang. "Awal ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan," katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp82.238.000, sisa hasil kejahatan. Satu unit Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125, satu unit KBM Honda Beat. Kemudian, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang. Selain itu, ada satu buah tabung oksigen dan selang las.
"Saat membobol ATM BCA di Magelang, pelaku membawa kabur uang Rp891 juta. Dan uang tersebut sudah dibagi-bagikan," ujar Iskandar.
Saat beraksi, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara masuk ke dalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM menggunakan mesin las. Setelah itu, pelaku mengambil mesin ATM beserta brankas.
Selanjutnya pelaku membawa mesin keluar dan diangkut menggunakan mobil. "Mesinnya dibawa ke rumah salah seorang pelaku untuk dibongkar dengan menggunakan alat pengelas," jelas Iskandar
Polisi masih mengejar dua pelaku pembobolan ATM di Magelang yang masih buron. "Kami tegaskan bagi kedua DPO segera menyerahkan diri, kami akan bertindak tegas terukur," ujar Iskandar
Akibat perbuatannya, kedua pelaku sementara diamankan di tahanan Polda Jawa Tengah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.