Dua Penganiaya Wartawan di Aceh Jadi Tersangka

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh.

Ada 5 Polisi yang Dikeroyok di Kampung Ambon Saat Tangkap Bandar Narkoba

Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2020.

Viral Petugas Dishub Dikeroyok Massa hingga Tergeletak Tak Berdaya

Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

Detik-detik Pria di Penjaringan Tewas Dikeroyok Gegara Diteriaki Maling

Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum, yang di mana seharusnya pelaku pengeroyokan yang dijerat.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

Penganiayaan Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Kemudian, selaku Ketua PWI Aceh Barat, ia juga memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka diketahui bernama Abi Rezaldi, kelahiran Jakarta, 25 Maret 1998, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 Oktober 20

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024