Transaksi Ganja di Kantin Kampus, 3 Mahasiswa Dibekuk Polisi
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Polresta Malang Kota menangkap dua pengedar ganja dan dua pembeli ganja saat bertransaksi di kantin Universitas Negeri Malang. Ganja seberat 1 kilogram itu diedarkan setelah mendapat kiriman dari Medan.
Tiga mahasiswa itu adalah FIP (23) beralamat di Lowokwaru, Kota Malang, AKW (20), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan Agam (23), asal Tangerang. Hanya Acok atau ASW yang berstatus pekerja swasta.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, kasus ini bermula dari FIP yang memesan ganja 1 kilogram dari medan dengan harga Rp6,5 juta. AKW rekan kuliahnya bertugas mengambil barang dari jasa ekpedisi.
Kemudian, barang itu diedarkan. Mereka bertransaksi dengan pembeli Agam dan Ucok di Kantin UM.
"Mereka ditangkap di kantin UM, kebetulan mereka mahasiswa situ. FIP yang beli dari Medan 1 kilogram ganja. AKW mengambil ke ekspedisi. Yang 750 gram dibeli Acok kemudian dijual ke Agam," kata Leonardus, Jumat, 21 Februari 2020.
Leonardus mengungkapkan, ganja itu dijual di kantin UM karena dua pengedar ganja merupakan mahasiswa UM. Sesuai pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali menjual ganja. FIP dan AKW menjual ganja dengan harga Rp13 juta atau dua kali lipat dari harga yang dibeli.
"Agam dan Acok pembeli sedangkan FIP atau AKW pengedar, ancaman hukuman berbeda. Untuk pembeli dijerat pasal 111 ayat 1 UU 35 tentang Narkotika tahun 2009, kalau penjual dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009," ujar Leonardus.
Saat ini, polisi masih mendalami jasa ekpedisi yang menerima pengiriman ganja ini. Untuk mengelabuhi petugas ekspedisi, ganja yang dipesan dari Medan ini dibungkus dengan kemasan berwarna cokelat. Keterangan bungkusan pun diberi keterangan sebagai barang pecah belah.
Polisi pun akan meminta keterangan dari pihak terkait seperti jasa ekspedisi.
"Kita masih selidiki dan dalami ekspedisinya. Untuk mengelabuhi ditulis barang pecah belah. Nanti akan didalami jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Karena ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang menggunakan jasa ekspedisi," tutur Leonardus.