Polisi Akan Tindak Debt Collector yang Lakukan Perampasan Paksa

Komplotan perampas sepeda motor kedok debt collector dibekuk polisi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi menegaskan akan menindak tegas para debt collector alias mata elang yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa. Hal ini dilakukan usai bentrokan antara pengendara ojek online atau ojol dengan sekelompok debt collector pada Selasa kemarin, 18 Februari 2020 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Nanti kita lihat, kita tertibkan jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Arie Ardian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Februari 2020.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah aksi perampasan oleh mata elang. Dia menjelaskan nyatanya ada ketentuan yang harus diikuti dalam menagih cicilan utang. 

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

"Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," kata dia.

Seperti diketahui, bentrokan antara ojol dan para penagih utang terjadi di kawasan Rawamangun yang sempat menyebabkan kemacetan, Selasa kemarin, 18 Februari 2020. Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah tiga debt collector yakni R, V, dan H. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Sedangkan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Sebabnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa. Meski begitu, polisi masih memburu beberapa orang penagih utang yang diduga ikut terlibat, sebab diduga bukan hanya tiga orang. Saat kejadian, pengemudi ojol juga banyak, beruntung saat kejadian, pengemudi ojol tidak main hakim sendiri. (ase)

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024